Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Sempatkan Jenguk Suami di Sel

Rabu, 27 Januari 2021 | 12:05 WIB
Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Sempatkan Jenguk Suami di Sel
Penyanyi Nindy Ayunda saat ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Nindy Ayunda menyampatkan diri menjenguk suaminya, Askara Parasady Harsono saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).

"Iya-iya (jenguk suami)," kata Nindy Ayunda singkat.

Nindy Ayunda memastikan laki-laki yang dinikahinya pada 11 November 2011 itu dalam keadaan sehat. Tak banyak berkomentar, dia kemudian meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat setelah pemeriksaan selesai.

"Sehat alhamdulillah baik," ujar Nindy Ayunda.

Baca Juga: Terungkap, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami karena Alami KDRT

Ketika ditanya apakah ia akan menghadiri sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, perempuan 32 tahun ini punya jawaban sendiri.

"InsyaAllah," katanya.

Nindy Ayunda tiba di Polres Metro Jakarta Barat pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan baru mulai dilakukan pada pukul 9.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

Nindy Ayunda diperiksa sebagai saksi terkait kasus kepemilikan senjata suaminya, Askara Parasady Harsono.

Nindy Ayunda tampil casual mengenakan baju dan calana serba putih. Ia juga memakai kerudung dengan wajah ditutupi masker.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Senjata Api, Nindy Ayunda Akui Dicerca Banyak Pertanyaan

Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif memakai mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI