Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Raffi Ahmad pada Rabu (27/1/2021).
Dalam sidang gugatan perdata ini suami Nagita Slavina itu berhalangan hadir. Dia hanya menunjuk kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona buat hadir.
Pantauan Suara.com sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB dimulai pada pukul 10.45 WIB lantaran pengacara Raffi Ahmad terlambat hadir.
Belum lama sidang dimulai pihak penggugat David Tobing mempersoalkan masalah surat kuasa dari pihak Raffi Ahmad.
Pasalnya, pihak penggugat Jonathan Tampubolon yang mewakili kliennya tak bisa menunjukan surat kuasa secara tertulis.
![Presenter Raffi Ahmad saat jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/05/31198-raffi-ahmad-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara dari Raffi Ahmad bisa membuktikan surat kuasa secara tertulis bukan lisan," kata David Tobing dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
"Khawatirnya nanti pengacara lain nanti bisa masuk dalam ruang sidang tanpa memberikan surat kuasa terlebih dahulu," kata David Tobing melanjutkan.
Mendengar pernyataan dari pihak penggugat, Ketua Majelis Hakim Eko Julianto coba berunding dengan dengan anggotanya, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Baca Juga: Raffi Ahmad Diingatkan Jangan Nongkrong Lagi Usai Divaksin Tahap 2
Setelah itu, hakim ketua meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencatat kedua pengacara yang mewakili Raffi Ahmad.