Suara.com - Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto memastikan sudah memanggil Raffi Ahmad untuk hadir dalam sidang perdata kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar besok, Rabu (27/1/2021).
"Raffi Ahmad sudah dipanggil. Setelah penetapan sidang majelis, hakim langsung memerintahkan juru sita memanggil para pihak. Dan tentunya Raffi Ahmad sudah dipanggil," kata Nanang kepada Suara.com, Selasa (26/1/2021).
Tidak hanya Raffi Ahmad, pihak penggugat pun diwajibkan untuk hadir bersidang. Namun untuk Raffi bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Digelar Perdana Besok, Raffi Ahmad Hadir?
"Karena ini perkara perdata, jadi bisa diwakili oleh tim kuasa hukumnya," kata Nanang menjelaskan.
Pihak Pengadilan Negeri Depok memastikan sidang kasus pelanggaran prokes yang melibatkan artis Raffi Ahmad tetap disidangkan. Meski, kasus serupa sudah resmi disetop polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.
Tapi menurut Nanang, kasus tersebut berbeda dengan Polda Metro Jaya. Pasalnya gugatan perdata terkait kasus serupa dilaporkan oleh seseorang ke Pengadilan Negeri. Perkaranya bisa dihentikan bila pihak penggugat mencabut laporan itu.
"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," imbuhnya.
Nanang menjelaskan, setiap orang berhak mengajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Nita Thalia Keceplosan Pernah Tolak Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad
"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada 15 Januari 2021.
Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.