Suara.com - Model Andi Vitalia atau Vitalia Shesya mengaku akan banyak menghabiskan waktu di rumah setelah bebas dari penjara berkat program asimilasi Covid-19.
"Ya karena ada asimilasi jadi mungkin lebih banyak di rumah, kumpul sama keluarga kecuali kalau nanti ada tawaran pekerjaan atau apa," ungkap Vitalia Shesya saat ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
Kendati begtiu, model kelahiran 1986 ini menegaskan tidak mau asal ngambil job. Dia mesti mendapat izin lebih dulu dari pihak Bapas.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Vitalia Shesya Kini Selektif Pilih Teman
"Jadi kita kan pasti akan tektokan terus dengan pembimbing kita. Jadi tiap kita kemana-kemana kita akan informasi," jelasnya.
Di tempat yang sama, Dumora selaku Pembibing Kemasyarakatan Bapas Jakarta Pusat turut menimpali. Dia membenarkan pernyataan Vitalia Shesya.
"Apabila ada ketentuan lain misalnya izin ke luar kota ke luar negeri itu harus melalui persetujuan kita, juga akan ada surat yang akan dikeluarkan," tutur Dumora.
"Intinya harus selalu berkoordinasi dengan kita Bapas di Jakarta Pusat ini," imbuhnya lagi.
Dumora juga berharap selama menjalani asimilasi ini, Vitalia Shesya tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Amanda Manopo 2 Kali Menjanda, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami
"Pastinya harapan kita menjalani pembinaan ini klien kita tidak melakukan pelanggaran lagi. Pelanggaran hukum apapun itu termasuk pelanggaran hukum sebelumnya atau pelanggaran lainnya," ucap Dumora.
"Juga bisa kembali ke masyarakat tidak bermasalah, kembali ke keluarganya tidak bermasalah, bisa bekerja dan segala macam," sambungnya lagi.
Vitalia Shesya sendiri mendapat asimilasi sejak Rabu (20/1/2021). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dia sebelumnya divonis satu tahun delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta sang model dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan.