Suara.com - Artis Vitalia Shesya bersyukur mendapat program asimilasi Covid-19 dari pemerintah sehingga bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
"Alhamdulilah bersyukur sangat dalam, terima kasih kepada Allah atas pemberian asimilasi kepada kita. Kita bisa lebih bebas lebih cepat . Jadi bisa kumpul sama keluarga," kata Vitalia Shesya ditemui di Balai Pemasyaraktan Kelas I Jakarta Pusat, Kawasan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
Bebas dari penjara, Vitalia Shesya kini jadi selektif memilih teman. Sebab dia sadar faktor lingkungan membuatnya dekat dengan narkoba. Mencari zona pertemanan baru, dia tak mau jatuh ke lubang yang sama.
"Yang pasti banyak hikmahnya lebih berhati-hati. Kejadian kemarin udah cukup, jadi aku nggak mau lagi-lagi," ujar Vitalia Shesya.
Baca Juga: Vitalia Shesya Bebas Penjara Lebih Cepat karena Program Asimilasi Covid-19
Vitalia Shesya akan jalani wajib lapor ke Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat selama jalani program asimilasi dan dilanjutkan dalam status bebas bersyarat.
Pembibing Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat, Dumora, mencatat Vitalia baru akan bebas murni pada Oktober 2022.
"Untuk wajib lapor dalam artiannya kita dikasih tugas untuk membimbing. Tidak mengharuskan dia (Vitalia) terhukum tapi mengembalikan Vitalia kepada masyarakat dengan bimbingan yang kita berikan," kata Dumora di tempat yang sama.
Vitalia Shesya mendapat asimilasi sejak Rabu (20/1/2021). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Vitalia Sesha divonis satu tahun delapan bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun lima bulan.
Baca Juga: Ini Alasan Vitalia Shesya Dibebaskan dari Penjara Lebih Cepat
Sebelumnya Vitalia Shesya ditangkap bersama sang kekasih, AW dan pengirim pesanan narkoba kekasihnya, RH.
Vitalia Shesya diamankan di apartemen The Mansion Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada 24 Februari 2020.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa ekstasi, sabu, dan pil happy five.