Polisi Akan Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur Gisella Anastasia

Selasa, 26 Januari 2021 | 14:58 WIB
Polisi Akan Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur Gisella Anastasia
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.

Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, baik Gisella Anastasia dan Nobu masing-masing telah menyampaikan permintaan maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI