Polisi Akan Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur Gisella Anastasia

Selasa, 26 Januari 2021 | 14:58 WIB
Polisi Akan Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur Gisella Anastasia
Gisel dan Nobu. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berencana akan melakukan olah TKP dalam kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dengan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu. Seperti diketahui, video tersebut dibuat Gisel dan Nobu di sebuah hotel di Medan pada 2017.

Soal rencana olah TKP kasus video Gisella Anastasia dan Nobu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi saksi ahli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Panas Gisel-Nobu

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan Nobu sebagai tersangka. Meski begitu, GIsel dan Nobu tidak ditahan, hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Ajakan Gisella Anastasia bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.

Baca Juga: Masih Eksis di Media Sosial, Gisel Dibilang Muka Tembok

Seusai pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, Gisel dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.

Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.

Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, baik Gisella Anastasia dan Nobu masing-masing telah menyampaikan permintaan maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI