Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, dia juga sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait masalah prostitusi.