Suara.com - Artis Vanessa Angel membagikan pengalamannya saat mendekam di Lapas Pondok Pinang karena kasus kepemilikan psikotropika.
Sudah pernah merasakan di bui, istri Bibi Ardiansyah ini menyebut penjara bak asrama.
Hal itu diceritakan Vanessa Angel menjawab rasa penasaran Andhika Pratama saat berbincang di kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah pada Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Gisel Tak Ditahan, Warganet Kesal Bandingkan dengan Vanessa Angel
"Gimana kondisi di dalam? Aku selalu penasaran, ada beberapa teman yang masuk ceritanya beda-beda," tanya Andhika Pratama penasaran.
Bintang film "Heart" ini kemudian menyebut penjara tak seperti yang dipikiran banyak orang. Tak dipungkirinya penjara memang menyeramkan di awal, tapi setelah terbiasa akan terasa bak asrama.
"Sebenarnya gini ka, memang kalau belum pernah masuk pasti kebayangnya tuh ‘uh serem nih’. Padahal setelah masuk itu sebenarnya kayak rumah, di dalam negara ada negara lagi gitu," ujar Vanessa Angel.
"Nggak bisa kemana-mana, nggak ada AC, nggak bisa pegang handphone. Ya kayak masuk asrama lah," sambungnya.
Penasaran, Ussy Sulistiawaty menanyakan kegiatan sehari-hari yang dilalui Vanessa Angel di penjara.
Baca Juga: Vanessa Angel akan Melahirkan, Bibi Ardiansyah Hanya Kantongi Rp 38 Ribu
"Masuk ke dalam sel jam berapa?" timpal Ussy Sulistiawaty.
"Jadi jam setengah tujuh pagi itu dibuka sel nya, kegiatan. Jam satu absen dulu, abis itu dibuka lagi sampai setengah lima tutup lagi," terang Vanessa Angel.
Istri Andhika Pratama itu kemudian semakin penasaran dan kembali menanyakan soal sel penjara.
"Satu ruangan berapa?" tanya Ussy Sulistiawaty lagi.
"Satu ruangan aku lima orang," jawab Vanessa Angel.
Sontak Ussy Sulistiawaty langsung terkejut mendengar jawaban Vanessa Angel.
"Aduhh," kata Ussy Sulistiawaty terkejut.
"Eh ada yang 25 orang kak, jangan sedih haha," timpal Vanessa Angel terkekeh.
Seperti diketahui Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika.
Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, dia juga sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait masalah prostitusi.