Suara.com - Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah bersyukur sang istri mendapatkan pelajaran saat mendekam di Lapas Pondok Bambu karena kasus kepemilikan psikotropika. Sebulan dipenjara, artis FTV itu kini bisa mengaji.
Awalnya Vanessa Angel mengisahkan tekanan batin yang dirasakan saat harus terpisah dari putranya, Gala Sky Andriansyah. Di dalam bui, ia tak henti-hentinya berdoa untuk sang anak.
"Terus di dalam aku cuma berdoa kalau memang ini ujian dari Allah ya sudah aku ikhlas tapi tolong kaga anakku, aku cuma bilang gitu aja tiap hari," kata Vanessa Angel di kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah, Senin (25/1/2021).
"Karena kasian kalau misalnya Gala rewel yang jagainnya juga stres nanti, bapaknya juga stres, nggak kebayang aja itu gimana kan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Kisah Sedih Vanessa Angel Saat Lahiran, Cuma Punya Uang Rp 38 Ribu
Mendengar kisah sang istri, Bibi Ardiansyah menimpali bahwa Vanessa Angel sudah bisa mengaji usai keluar dari Lapas Pondok Pinang. Dia bersyukur ada hikmah di balik ujian keluarga kecilnya.
"Bagusnya lagi Vanes jadi bisa ngaji," kata Bibi Ardiansyah.
"Iya aku jadi bisa ngaji alhamdulillah," ujar Vanessa Angel menimpali.
Menurut Vanessa, mengaji dan berolahraga menjadi pengalihannya di penjara. Jika tak mencari kegiatan, dia mengaku akan stres berada di balik jeruji besi.
"Jadi di sana aku cuma bisa ngaji, senam, olahraga hahaha. Udah gitu aja, kalau nggak stres kalau nggak ngalihin ke situ," ujar Vanessa Angel.
Baca Juga: Ogah Komentari Kisruh Rumah Tangga Jane Shalimar, Vanessa Angel: Aduh...
"Cuma diem aja natap tralis gitu aduh bisa jedot-jedotin pala itu," katanya lagi terkekeh.
Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.