Suara.com - Artis Tik Tok asal Solo, Viens Boys tak hanya tuai protes karena gelar fanmeeting atau jumpa fans saat pandemi. Mereka juga terancam kurungan penjara.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Viens Boys dan tim manajemen.
Dari interogasi tersebut, terungkap adanya pelanggaran yang dilakukan.
"Dari hasil gelar penyidik bahwa pelanggaran yang dilakukan yaitu 'barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat'," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dikutip dari kanal YouTube JTV Madiun, Selasa (26/1/2021).
"Dengan adanya kegiatan ini, mereka mengumpulkan massa yang tidak sedikit jumlahnya di restoran. Itu salah satu bentuk pelanggaran dari tindak pidana kekarantinaan tersebut," ujarnya lagi.
![Artis Tik Tok Viens Boys [danynaash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/26/34963-artis-tik-tok-viens-boys-danynaash.jpg)
Apalagi, kawasan Madiun saat ini tengah dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga ketat aturan terhadap hal-hal yang mengundang keramaian.
Sanksi yang dikenakan sesuai dengan dua pasal terkait wabah penyakit dan aturan kekarantinaan. Ada kemungkinan, artis Tik Tok ini terancam hukuman hingga satu tahun penjara.
"Kalau sanksi, dari pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, atau pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ini ancamannya maksimal 1 tahun," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Namun pidana itu tengah dipertimbangkan. Sebab polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: Gelar Jumpa Fans saat Pandemi, Artis Tik Tok Viens Boys Diperiksa Polisi
"Siapa yang hadir di sana, bagaimana bisa datang, karena kalau ada yang mengajak, itu nanti kena dari sanksi UU pidana," ujarnya.