Suara.com - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara atas kasus narkoba. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Putusan ini sudah termasuk dalam masa hukuman yang dijalani Catherine Wilson sejak penangkapan, Juli 2020. Ini berati tinggal satu bulan model 39 tahun itu dipenjara.
"Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang.
Baca Juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Jelang kebebasan, Catherine Wilson sempat menuturkan ingin bertemu sang ibu. Sebab, ada momen penting yang dilewatkan bintang film Punk In Love ini saat dipenjara.
"Pengin banget ketemu mamanya sih, karena kemarin pas mamanya ulang tahun kak Catherine nggak sempat bertemu," ujar Verna Wahono.
Selain itu kemungkinan Catherine Wilson akan beribadah bersama keluarga. Sebab Verna mengatakan, model seksi itu kini lebih religius.
"Dari awal (dipenjara) sampai sekarang, puasa sama salatnya sih lebih rajin. Setiap Senin dan Kamis, puasa," kata Verna.
Dalam sidang putusan tadi pun Catherine Wilson tampak mengenakan jilbab. Tapi Verna Wahono tak mengetahui apakah penggunaan hijab itu berlanjut setelah bebas penjara.
Baca Juga: Catherine Wilson Bebas Bulan Depan Usai Divonis 7 Bulan Penjara
"Kalau terkait dengan jilbab, saya kurang tahu. Karena (pakai) jilbab harus dari kak Catherine sendiri. Mungkin bisa ditanyakan ketika kak Catherine sudah selesai," ucapnya.
Perihal kasus narkoba yang tengah dihadapi, Catherine Wilson mengaku menyesal dan tak akan mengulangi.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya dan saya menyesal," ujar Catherine Wilson, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, 18 Juli 2020.
Penyesalan dan janjinya inilah yang jadi pertimbangan majelis hakim mengurangi masa hukuman. Ia sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan
penjara.
Selain itu pertimbangan lain karena Catherine Wilson belum pernah dihukum.
Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari satu gram.