Catherine Wilson Bebas Bulan Depan Usai Divonis 7 Bulan Penjara

Senin, 25 Januari 2021 | 17:10 WIB
Catherine Wilson Bebas Bulan Depan Usai Divonis 7 Bulan Penjara
Catherine Wilson [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Catherine Wilson bisa bernapas lega usai sidang putusannya digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).

Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara Catherine Wilson selama 7 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan masa kurungan.

"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama 7 bulan," kata Nugraha Medica, sebagai hakim ketua.

Vonis ini termasuk masa hukuman yang dijalani Catherine Wilson selama kurang lebih enam bulan. Maka diprediksi bulan depan model 39 tahun ini bisa bebas.

"Sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.

Foto double eksposure saat Aktris Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto double eksposure saat Aktris Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia pun akan mengupayakan agar kliennya, Catherine Wilson bisa bebas dari penjara lebih cepat.

"Kami bisa mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan mengajukan itu (asimilasi Covid-19). Makanya kami akan konsultasi ke pihak rutan segala macam sih," imbuh Verna.

Perihal putusan tersebut, Catherine Wilson menerima dengan lapang dada. Walaupun sebelumnya ia sempat mengajukan rehabilitasi.

Baca Juga: Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Tak Lakukan Banding

"Kalau rehabilitasi ya kami mengharapkannya. Bagaimanapun namanya pecandu harus direhabilitasi," kata Verna Wahono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI