Suara.com - Selebgram Syiva Angel baru saja ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan gara-gara menyimpan narkoba langka yakni P-Flouro Fori.
Tak sendirian, Syiva Angel diamankan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan selaku Kapolresta Denpasar mengungkap masih akan mendalami kasus ini. Hanya saja Syiva Angel dkk dijerat pasal pecandu narkoba.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," katanya di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Selebgram Syiva Ditangkap di Bali karena Pakai Narkoba Jenis Baru
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," imbuhnya.
Mereka semua dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Sekedar diketahui, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Pada 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Syiva Angel ditangkap di kamar tempat menginap. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang dipanggil bli. (Antara)
Baca Juga: Pesta Narkoba saat Liburan ke Bali, Selebgram Syiva Diciduk Polisi