Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Senin, 25 Januari 2021 | 16:10 WIB
Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dibawa keluar dari ruang tahanan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono rupanya sudah mengajukan proses assessment terkait kasus narkoba dan kepemilikan sejata api yang menjeratnya.

Hal itu diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/1/2021).

"Sudah mengajukan (assessment)," kata Ronaldo Maradona Siregar.

Baca Juga: Nindy Ayunda Berusaha Tegar Pernikahan Retak, Padahal Hancur Banget

Kendati begitu, Ronaldo Maradona Siregar tak menjelaskan secara detail kapan tepatnya assessment itu diajukan Askara Parasady Harsono. Namun dia berjanji akan memberitahu awak media ketika pihaknya sudah siap.

"Nanti detailnya disiapkan ya, biar nggak bertanya berulang-ulang dan sendiri-sendiri," tuturnya.

Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono saat berjalan menuju ruang konferensi pers sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono saat berjalan menuju ruang konferensi pers sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.

Dari hasil tes urine, dia dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Baca Juga: Bakal Bercerai, Nindy Ayunda Unggah Lagu Selamat Jalan Kekasih

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI