Suara.com - Nora Alexandra belakangan rajin membuat klarifikasi. Kali ini, dia membantah sudah tak peduli lagi dengan suaminya, Jerinx SID yang tengah dipenjara.
Nora Alexandra miris karena tuduhan itu dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai fans suaminya sendiri.
"Benar-benar muak banget ada yang mengatasnamakan Fans JRX yang sangat tega memfitnah dan membuat opini soal Nora," tulis Nora di Instagram baru-baru ini.
Tudingan Nora mulai cuek dengan Jerinx lantaran dia dianggap tak lagi unggah apapun terkait sang suami. Padahal, dia putuskan jarang unggah kegiatan atau aksi terkait Jerinx karena capek dituding macam-macam.
Baca Juga: Umbar Belahan Dada Dituduh Khianati Jerinx, Nora Alexandra Klarifikasi
"Ketika ikut aksi dan nggak ikut dianggap Nora numpang pansos, ketika Nora post aksi terkait JRX dianggap hanya pencitraan, seperti hidup Nora benar-benar serba salah," ungkap Nora Alexandra.
Kata Nora Alexandra, tak lagi unggah kegiatan yang berkaitan dengan Jerinx bukan jadi ukuran dirinya tak peduli dengan sang suami.
"Terserah kalian mau tuding Nora apapun silakan. Semoga hati kalian bisa bersih dari dugaan dugaan yang belum benar adanya," ujar Nora Alexandra.
Penelusuran Suara.com, Nora Alexandra terakhir unggah video berkaitan dengan Jerinx pada 19 Januari 2021. Di situ tampak Jerinx yang tangannya diborgol memeluk Nora begitu erat.
"Perpisahan sementara ini tidak membuatku gugur untuk dampingi kamu, walau banyak yang menduga aku akan pergi meninggalkan kamu, bahkan tidak peduli dengan kamu, whatever pemikiran mereka di luar sana," tulis Nora Alexandra di caption.
Baca Juga: Hukuman Jerinx Dipangkas 4 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum
"Kamu yang paham akan diriku, dan aku yang paham akan dirimu, kita satu dalam cinta yang abadi dan kekal disaksikan Semesta. Tidak ada yang mampu memisahkan kita, semoga segera kita bersama dan membangun keluarga yang bahagia," sambungnya.
Jerinx SID divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tapi dalam putusan banding, hukuman Jerinx dipotong empat bulan.