Suara.com - Sidang putusan terhadap artis Catherine Wilson terkait kasus narkoba digelar Senin (25/1/2021) di Pengadilan Agama, Depok, Jawa Barat.
Hanya saja dalam lembar jadwal sidang Catherine Wilson, belum tertulis pukul berapa persidangan akan digelar.
Pengacara Catherine Wilson dihubungi pihak Suara.com pun belum mengetahui kapan sidang dimulai.
"Belum ada info mulai jam berapa," kata Verna Wahono.
Baca Juga: Kondisi Catherine Wilson Usai Kena Penyakit Kulit di Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Catherine Wilson menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan rehabilitasi.
"Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi). Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," ujar Verna Wahono saat dihubungi Suara.com.
Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.
Atas kasus tersebut, Catherine Wilson awalnya dijerat pasal 114 UU Narkotika dalam dakwaan.
Baca Juga: Catherine Wilson Terserang Penyakit Kulit di Penjara
Namun dalam tuntutan, pasal tersebut hilang. Kini pasal yang dikenakan terhadap Catherine Wilson adalah 127 untuk menjerat pemakai narkoba, bukan pengedar.
"Keket (panggilan Catherine Wilson) hanya sebagai pemakai," kata kuasa hukumnya.