"Kalau keingat gitu ya," sahut Ashanty
"Iya, takut," sambung Millen Cyrus.
Sebelumnya, Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Ia terbukti mengonsumsi barang haram itu beberapa kali.
Akibat perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tak memakan waktu lama, Millen Cyrus akhirnya dipindahkan dari sel ke BNN Lido pada 1 Desember. Belum dua bulan, transgender itu dinyatakan bebas rehabilitasi di sana.