TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Gara-Gara Lagu Virgoun, Ini Detailnya

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:33 WIB
TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Gara-Gara Lagu Virgoun, Ini Detailnya
Virgoun (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Digital Rantai Maya menggugat TikTok dan ByteDance sebesar Rp 13,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diketahui atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu dari Virgoun Teguh Putra.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).

Gugatan perdata itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

PT Digital Rantai Maya selaku penggugat juga menyampaikan beberapa hal dalam petitum. Petitum merupakan bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.

Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Ada pula salah satu poin petitum di antaranya tentang perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

Penggugat menyatakan pihaknya sebagai pemegang hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound atau master rekaman.

Sementara dalam petitumnya, disebutkan TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan pengganaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound milik PT Digital Rantai Maya.

Terdapat 11 poin yang tercantum dalam
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), di antaranya :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Sidang Perdana TikTok Digugat Rp 13,1 M Dijadwalkan April 2021

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu penggugat) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI