"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," pungkas Isa Bajaj.
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.
Eksibisionis adalah gangguan kesehatan mental dengan fokus memamerkan alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Aksi ini rupanya bukanlah yang pertama dilakukan pria paruh baya tersebut. Ada juga korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.