Pelaku Eksibisionis Ngaku Nonton Video Porno, Isa Bajaj Tak Percaya

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:11 WIB
Pelaku Eksibisionis Ngaku Nonton Video Porno, Isa Bajaj Tak Percaya
Isa Bajaj dan istrinya, Rahayu Mutiara [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isa Bajaj bersyukur pelaku eksibisionis terhadap istrinya, Rahayu Mutiara telah ditangkap polisi dari Polsek Duren Sawit. Terungkap, pelaku adalah lelaki berusia 50 tahun berinisial Y alias U.

Dalam pengakuannya, Y mengaku tak kuasa menahan syahwat saat melihat istri Isa Bajaj melintas di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit, pada 17 Januari lalu.

Kepada penyidik, Y juga mengaku melakukan aski bejatnya itu usai menonton film porno. Tidak itu saja, Y juga mengaku usai menenggak minuman berakohol.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Istrinya Ditangkap, Isa Bajaj Diminta ke Kantor Polisi

Terkait penangkapan pelaku eksibisionis terhadap istrinya, Isa Bajaj berharap tersangka dihukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk efek jera.

"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa dilansir dari Antara, Kamis (21/1/2021).

Tapi soal alasan Y yang mengaku melakukan aksi eksibisionis karena menonton film porno dan minum minuman berakohol, Isa Bajaj tak mau langsung percaya.

Menurut bintang sinetron Para Pencari Tuhan itu, pernyataan tersebut sengaja dibuat Y sebagai alibi agar terhindar dari jerat hukum.

"Sepertinya hanya alibi," kata Isa Bajaj yang memiliki nama lengkap Isa Wahyu Prastantyo.

Baca Juga: Gegara Tongolkan Kelamin ke Istri Isa Bajaj, Kakek Y Dijerat Pasal Berlapis

Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.

"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," pungkas Isa Bajaj.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.

Eksibisionis adalah gangguan kesehatan mental dengan fokus memamerkan alat kelamin seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Aksi ini rupanya bukanlah yang pertama dilakukan pria paruh baya tersebut. Ada juga korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI