Suara.com - Cukup mengejutkan, penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan masuk ketika Askara lagi ditahan di Polres Jakarta Barat gara-gara kasus narkoba.
Selama ini, pernikahan Nindy dan Askara terkesan jauh dari gosip miring. Citra yang muncul di publik, mereka berhasil membangun keluarga harmonis.
Tapi saat Nindy Ayunda dan Askara merayakan ulang tahun pernikahan mereka ke-9 pada 2020, ada yang cukup janggal.
Hal itu tampak dalam video di kanal Youtube Nindy Ayunda berjudul Rayain Wedding Anniversary Mbu dan Ayah Aska di Malang.
Baca Juga: Suami Ditangkap, 5 Hari Kemudian Nindy Ayunda Gugat Cerai
Keanehan terlihat ketika keduanya ditanya harapan di momen spesial itu oleh si perekam video.
"Semoga kita jadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah," kata Askara menjawab pertanyaan tersebut.
Sementara Nindy menilai harapan suaminya itu tak spesifik. "Basic itu basic," ujar Nindy.
Si perekam video lantas bertanya pada Nindy tentang harapannya di usia pernikahan ke-9.
"Semoga aku semakin kuat aja," kata Nindy.
Baca Juga: Sidang Cerai Nindy Ayunda Digelar Perdana 27 Januari
Tak diketahui pasti apa maksud Nindy Ayunda berkata seperti itu. Dia tak menjelaskan lebih gamblang lagi.
Keganjilan lainnya juga tampak saat perekam video kembali bertanya. Kali ini, Nindy Ayunda ditanya apa yang diharapkan dari Askara.
Alih-alih mengungkap harapannya, Nindy Ayunda malah bilang, "cukup menghela napas aja."
Nindy Ayunda menggugat cerai Askara pada 12 Januari 2021. Gugatan ini masuk lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Saat ini, Askara masih meringkuk di balik jeruji besi. Nindy sendiri pada Selasa (19/1/2021) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
Askara Parasady Harsono dicokok dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat isap. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api ilegal dengan 50 butir peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.