Suara.com - Presenter Raffi Ahmad akan segera dipanggil oleh Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 27 Januari 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto.
"Benar, sidang Raffi Ahmad digelar 27 Januari yah," kata Nanang Herjunanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).
Nanang Herjuanto mengatakan sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Raffi Ahmad.
"Iya panggilan setelah penetapan hari sidang. Jadi langsung memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan," ujar Nanang Herjunanto.

Menurutnya, untuk agenda pemanggilan para pihak masih menjadi langkah awal. Nantinya kehadiran Raffi Ahmad akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil sikap.
"(Agendanya) Masih pemanggilan para pihak, datang atau tidak datang nanti majelis hakim yang akan mengambil sikap," ucapnya.
"Kalau datang, acaranya gimana. Kalau tidak datang majelis hakim mengambil sikapnya bagaimana. Jadi agendanya masih pemanggilan para pihak ya," sambungnya lagi.
Baca Juga: Nagita Slavina Beli Kursi Mungil Rp37 Juta, Definisi Bingung Habisin Duit
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.