Mantan Napi, Vanessa Angel: Aku Buktiin Bisa Jadi Lebih Baik Lagi

Sumarni Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2021 | 09:59 WIB
Mantan Napi, Vanessa Angel: Aku Buktiin Bisa Jadi Lebih Baik Lagi
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel membagikan video detik-detik saat menerima surat dirinya yang dinyatakan bebas murni terkait kasus narkoba. Hal itu terungkap dalam unggahannya di Instagram.

Di situ, Vanessa Angel tampak memberikan sidik jarinya di atas surat pernyataan. Selanjutnya, dia pun sedikit bergoyang menyambut hari kebebasannya.

"Hai aku lulus," tulisnya sebagai caption.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Kebut Program Bikin Anak Lagi

Meski mantan narapidana, istri Bibi Ardiansyah ini berjanji akan berubah menjadi pribad yang baik lagi. Semua dilakukan demi suami, anak serta keluarga tercinta.

"Sekali lagi aku, Gala (anaknya) dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, nggak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Vanessa Angel.

Unggahan Vanessa Angel [Instagram/@vanessaangelofficial]
Unggahan Vanessa Angel [Instagram/@vanessaangelofficial]

"Untukku, suamiku, anakku, keluargaku dan sahabatku," sambungnya lagi.

Tak menunggu lama, postingan ini pun langsung menuai beragam respons dari para netizen.

"Waah Alhamdulillah semangat terus sayang," ujar @ichaannisafaradila di kolom komentar.

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas Murni, Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polisi

"Salut tetep semangat dan berkarya yah," imbuh @zahramelll.

"Karena memang nggak ada manusia yang sempurna. Semua berawal dari kegagalan. Semangat terus kak," timpal @pentolpedassolo_infomitra.

Seperti diketahui Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI