Santrawan menilai bahwa putusan yang diberi ketua majelis hakim sudah mempertimbangkan pledoinya minggu lalu.
Kasus narkoba ini menjadi kedua kalinya Tio Pakusadewo. Sebelumnya, aktor 57 tahun ini pernah ditangkap untuk kasus narkoba jenis sabu di Desember 2017 dan divonis sembilan bulan rehabilitasi.
Di kasus kedua, Tio Pakusadewo diamankan di rumahnya pada 14 April 2020 lalu. Dari tangannya polisi mengamankan satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong.