Suara.com - Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus narkoba. Atas vonis tersebut, Tio yang mendekam di rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya sejak April lalu diperkirakan akan segera bebas 40 hari lagi.
"Setahun aja (vonis penjara) dan ini Tio kira-kira 30 sampai 40 hari sudah pulang," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santarawan Paparang saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).
Santrawan menyatakan Tio Pakusadewo akan menjalani sisa hukumannya di tahanan. Sebab, permohonan rehabilitasi pemain film Surat dari Praha itu ditolak pengadilan.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun, Putri: Cukup Adil
Oleh karena itu, Santrawan menuturkan proses rehabilitasi Tio Pakusadewo akan diurus pribadi oleh pihak keluarga usai Tio bebas dari tahanan. Keluarganya disebut akan mengupayakan merawat Tio ke RSKO agar terlepas dari candu.
"Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan (ke RSKO) diupayakan oleh keluarga," ujar Santrawan.
"Sekitar 40 hari lagi lag dia sudah keluar (penjara)," katanya menyambung.
Pihak Tio Pakusadewo mengaku menerima hasil putusan hakim tersebut. Bahkan pihaknya berterima kasih atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Yaa kami menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan keberatan (pledoi) kami dipertimbangkan majelis hakim," ujar Santrawan Paparang.
Baca Juga: Divonis Setahun, Tio Pakusadewo Tinggal Jalani Hukuman 2 Bulan Penjara
Diketahui, vonis satu tahun penjara Tio Pakusadewo jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Tio dituntut dua tahun penjara.
Santrawan menilai bahwa putusan yang diberi ketua majelis hakim sudah mempertimbangkan pledoinya minggu lalu.
Kasus narkoba ini menjadi kedua kalinya Tio Pakusadewo. Sebelumnya, aktor 57 tahun ini pernah ditangkap untuk kasus narkoba jenis sabu di Desember 2017 dan divonis sembilan bulan rehabilitasi.
Di kasus kedua, Tio Pakusadewo diamankan di rumahnya pada 14 April 2020 lalu. Dari tangannya polisi mengamankan satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong.