Suara.com - Penyanyi Nindy Ayunda diperiksa penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat selama empat jam, dalam kasus narkoba dan senpi ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono. Lantas, bagaimana stasus Nindy?
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, status Nindy Ayunda masih sebagai saksi.
"Masih (saksi)," kata Ronaldo, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ronaldo saat menjalani pemeriksaan, Nindy Ayunda dinilai kooperatif. Sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Soal Pertanyaan Penyidik, Nindy Ayunda Bilang Begini
"Pemeriksaan berjalan lancar. Setelah ini kami masih akan melakukan rapat lagi dengan penyidik, melakukan gelar perkara untuk membahas kelanjutan dari penyidikan terhadap tersangka kami, saudara APH," katab Ronaldo menjelaskan.
Ronaldo juga menegaskan pemeriksaan dilakukan setelah tim kuasa hukum mendatangi Polres Jakarta Barat. Kedatangannya memastikan bila Nindy siap menjalani pemeriksaan hari ini.
"Jadi begini saya jelaskan dulu ya, karena teman-teman tadi banyak yang bertanya sama saya kok jadi hari ini," imbuh Ronaldo.
"Jadi sekitar jam 10 atau setengah 11 saudara Diki yang ditunjuk oleh Nindy sebagai penasihat hukumnya, datang ke ruangan saya. Ia menyampaikan bahwa kemarin saudari Nindy berhalangan hadir, sehingga minta dilakukan pemeriksaan pada siang hari ini," ucap Ronaldo menjelaskan.
Baca Juga: Menghindar Diwawancara Usai Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Terpeleset
Setelah melihat kesiapan anggotanya, Ronaldo pun akhirnya memutuskan hari ini Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan.
"Saya cek anggota saya memang yang menyidik kasus ini sedang stand by di kantor. Sehingga ya sudah saya persilahan untuk diperiksa tadi siang, sekitar 13.30 WIB dimulai," ibmuh Ronaldo.
Tapi ditanya soal jumlah pertanyaa, Ronaldo tidak tahu persis. "Tadi total berapa ya? Cukup banyaklah pertanyaannya. Tapi kaitannya semua dengan kasus yang menyangkut tersangka APH," kata Ronaldo.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat isap. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api ilegal dengan 50 butir peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika
Askara Parasady Harsono pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.