Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepada polisi, Askara mengaku menggunakan narkoba sejak setahun terakhir. Tujuan dia memakai narkoba untuk mendapat ketenangan.
Askara Parasady Harsono juga mengaku mendapat Happy Five atau H5 dari temannya saat tengah berlibur di Sydney, Australia.