Rupanya Ini Alasan Gisel Lebih Tegar Hadapi Kasus Video Syur

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 18 Januari 2021 | 16:32 WIB
Rupanya Ini Alasan Gisel Lebih Tegar Hadapi Kasus Video Syur
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia kembali penuhi panggilan wajib lapor atas kasus dugaan pornografi terkait video syur di Polda Metro Jaya pada Senin (18/1/2021).

Wajib lapor yang dilakukan oleh ibu satu anak itu merupakan syarat lantaran Gisel sapaannya tak ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Suara.com tak seperti biasanya pada pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, Gisella Anastasia tampak lebih santai dan tegar menghadapi kasus ini. Sesekali, ia tersenyum dan tertawa kepada awak media.

Baca Juga: Gading Marten Ajak Pacar di Perayaan Ultah ke-6 Gempi?

Mantan istri Gading Marten itu juga tengah mulai terbuka kepada wartawan yang meminta wawancara dengannya.

Sebelumnya bintang film Cek Toko Sebelah ini terlihat menghindar dari kejaran wartawan. Kali ini ibu satu anak itu tampak lancaran dan tak gugup dalam menjawab pertanyaan dari awak media.

Gisella Anastasia mengaku mendapat banyak dukungan dan semangat dari kerabat dekat serta para rekan artis lainnya.

Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]

"Luar biasa (dukungannya). Nggak bisa ngomong, sangat bersyukur. Karena orang di sekitar aku semuanya banyak yang sayang, semuanya. Mungkin karena orang terdekat yang tahu jelas seperti keluarga dan rekan artis lainnya," ujar Gisella Anastasia sambil tersenyum.

Sekedar diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Baca Juga: Tak Seperti Biasa, Nobu Kali Ini Ogah Bicara kepada Media

Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Keduanya sendiri telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI