Suara.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, keterangan Nindy Ayunda sangat dibutuhkan polisi. Keterangan Nindy guna medalami kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono.
"Penting. Kalau nggak penting kami nggak akan panggil sebagai saksi," kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).
Untuk saat ini, polisi hanya menjadwalkan panggilan kepada perempuan 32 tahun sebagai saksi. Mengingat, Nindy adalah istri dari Askara Parasady Harsono yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Nindy Ayunda Tak Kunjung Datang, Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua?
"Untuk sementara ini belum (ada saksi lain). Kami sudah jelaskan ini laporan dari masyarakat. Saksi lainnya dari anggota kami ya berikutnya kami panggil saudari Nindy. hanya untuk kepentingan penyidikan," kata Ronaldo menjelaskan.
"Panggilan kedua besok akan kami sampaikan. Nanti kalau ada pernyataan saya akan rapat lagi, karena kami mau cari waktu yang tepat," sambungnya.
Nindy Ayunda sebetulnya akan diperiksa polisi terkait kasus narkoba yang menjerat Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini, Senin (18/1/2021).
Namun hingga berita ini diunggah belum terlihat kedatangan Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat. Padahal pihak polisi menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
"Kalau dari pemanggilan kami, kami jadwalkan jam 10 pagi," kata AKP Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Kondisi Nindy Ayunda Usai Suami Ditangkap, Sahabat: Mental Dia Down
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Nindy Ayunda)," ungkapnya.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sendiri ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Untuk itu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.