Suara.com - Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan terpuruk setelah mengetahui sang suami, Askara Parasady Harsono ditangkap polisi. Dia diamankan karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.
Hal itu diungkap oleh seseorang bernama Erich Al Iman yang diketahui kerabat dekat Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.
"Mba nindy sehat secara (fisik), mental dia down," kata Erich di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Dipanggil Jadi Saksi untuk Kasus Suami, Nindy Ayunda Mangkir?
Erich tak berkomentar banyak, ia bahkan mencoba menghindari awak media. Datang sebagai seorang teman, ia cuma meminta agar wartawan mengkonfirmasi langsung kepada Nindy Ayunda.
"Udah itu aja yang bisa saya sampaiin. Entar tunggu mba Nindy aja. Saya bukan siapa-siapa soalnya cuma teman. Makasih ya," tuturnya.
Nindy Ayunda sebetulnya akan diperiksa polisi terkait kasus narkoba yang menjerat Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini.
Sebelum memenuhi panggilan polisi, Nindy Ayunda sempat menyemangati diri sendiri lewat Instagram Story. Pelantun Buktikan ini mengutip kalimat dari salah satu postingan akun Instagram.
"There will be better days. So please find strength in the wait," katanya pagi tadi.
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Polisi Masih Tunggu Nindy Ayunda di Polres Jakbar
Namun hingga detik ini belum terlihat kedatangan Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat. Padahal pihak polisi menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
"Kalau dari pemanggilan kita, kita jadwalkan jam 10 pagi," kata AKP Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Nindy Ayunda)," ungkapnya.
Askara Parasady Harsono sendiri ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Untuk itu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.