Resmi Bebas dari Hukuman, Suami Izinkan Vanessa Angel Syuting Lagi

SumarniIsmail Suara.Com
Senin, 18 Januari 2021 | 15:05 WIB
Resmi Bebas dari Hukuman, Suami Izinkan Vanessa Angel Syuting Lagi
Aktris Vanessa Angel menunjukkan surat pembebasannya saat akan masuk ke dalam mibilnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Vanessa Angel memastikan akan kembali ke dunia hiburan Tanah Air setelah dipastikan bebas murni. Dia juga sudah mulai kembali syuting per hari ini, Senin (18/1/2021).

"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ungkap Vanessa Angel, setelah menerima surat murni bebas di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pagi tadi.

Semenjak menjadi tahanan rumah, ibu satu anak ini memang tak diizinkan syuting. Vanessa Angel cuma boleh diizinkan bekerja dari rumah.

Baca Juga: Cerita Vanessa Angel Selama Jalani Tahanan di Rutan Pondok Bambu

"Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting," sambungnya.

Di tempat yang sama, Bibi Ardiansyah pun turut menimpali. Selaku suami, dia memastikan tidak melarang istrinya untuk kembali syuting.

"Iya izinin. Kemarin dia bilang, 'Mas mau syuting lagi'," tutur Bibi Ardiansyah.

Aktris Vanesaa Angel saat ditemui usai mengambil surat pembebasannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanesaa Angel saat ditemui usai mengambil surat pembebasannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun lelaki berdarah Minang itu tetap meminta kepada Vanessa Angel agar menerapkan protokol kesehatan selama bekerja. Maklum anak mereka masih kecil.

"Kan sekarang situasi lagi pandemi juga, syaratnya sesuai protokol kesehatan aja karena di rumah ada Gala juga. Jadi harus jaga kesehatan banget," imbuhnya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Hadiahi Vanessa Angel Jamur Hasil Berkebun di Penjara

Seperti diketahui Vanessa Angel hari ini dinyatakan bebas murni terkait kasus narkoba. Dia pun sudah menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Dalam sidang Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI