Suara.com - Erich Al Iman yang diketahui sebagai orang dekat Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021) Tak sendiri, ia tiba di sana bersama dua orang laki-laki.
Kendati begitu, tak tampak kehadiran Nindy. Ketika dicoba dikonfirmasi kepada Erich, ia mengaku tak tahu menahu soal panggilan Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang menjerat Askara.
"Nggak tau ya (soal panggilan Nindy di Polres Jakbar), nggak tau sih," kata Erich singkat di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).
Kehadiran Erich di Polres Metro Jakarta Barat rupanya bukan untuk mewakili pelantun lagu Buktikan tersebut. Ia mengaku hanya sebagai teman dari Askara Parasady Harsono.
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Polisi Masih Tunggu Nindy Ayunda di Polres Jakbar
"Entar tunggu mbak Nindy aja. Saya bukan siapa-siapa soalnya cuma teman aja. Makasih ya," ucap dia.
Nindy dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).
Sebelum memenuhi panggilan polisi, Nindy sempat menyemangati diri sendiri lewat Insta Story. Dia mengutip kalimat dari salah satu postingan akun Instagram.
"There will be better days. So please find strength in the wait," kata Nindy, Senin (18/1/2021).
Namun hingga detik ini belum terlihat batang hidung Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat. Padahal pihak polisi menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Nindy Ayunda Semangati Diri Sendiri Jelang Diperiksa Polisi
"Kalau dari pemanggilan kita, kita jadwalkan jam 10 pagi," kata AKP Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Nindy Ayunda)," ujarnya lagi.
Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Untuk itu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.