Suara.com - Penyanyi Nindy Ayunda rupanya belum mengkonfirmasi pada pihak polisi tentang kehadirannya ke Polres Metro Jakarta Barat yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Senin (18/1/2021).
Rencananya, dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono.
Kanit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, pihaknya sudah bersurat dan menjadwalkan perempuan 32 tahun itu untuk diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Nindy Ayunda Semangati Diri Sendiri Jelang Diperiksa Polisi
"Kalau dari pemanggilan kita, kita jadwalkan jam 10 pagi," kata AKP Arif Purnama Oktora saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Pantauan Suara.com, hingga pukul 12.55 WIB tak ada tanda-tanda kehadiran Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat. Sementara awak media sudah ramai menunggu kedatangan ibu dua anak itu sejak pagi pukul 9.30 WIB.
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Nindy Ayunda)," ungkapnya.
Ditambahkan AKP Arif, jika hari ini Nindy Ayunda berhalangan hadir maka akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya sesuai prosedur.
"Iya sesuai ketentuan," tuturnya.
Baca Juga: Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Suaminya
Pagi tadi Nindy sempat menyemangati diri sendiri lewat Insta Story miliknya. Pelantun Buktikan ini mengutip kalimat dari salah satu postingan akun Instagram.
"There will be better days. So please find strength in the wait," kata Nindy, Senin (18/1/2021).
Melalui kalimat tersebut, ia seolah optimis akan ada hari-hari baik yang bakal didapatkan. Kuncinya adalah dengan menemukan kekuatan dalam diri sendiri dan menunggu.
Seperti diketahui, suami Nindy, Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, 7 Januari 2021.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.
Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Untuk itu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.