Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Bersyukur Masih Bisa Pulang ke Rumah

SumarniHerwanto Suara.Com
Senin, 18 Januari 2021 | 11:35 WIB
Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Bersyukur Masih Bisa Pulang ke Rumah
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel mengucapkan rasa syukur lantaran masih diperbolehkan pulang ke rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.

Karenanya, ibu satu anak ini mengaku ikhlas meski harus bolak-balik menjalani wajib lapor di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Nggak (capek) lah, kan habis ini masih bisa pulang, bisa main sama anak, nggak apa-apalah," ujar Gisella Anastasia ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Gisel ke Raffi Ahmad: Saya Butuh Pekerjaan...

Wajib lapor yang dilakukan oleh ibu satu anak itu merupakan syarat lantaran Gisella Anastasia tak ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga setiap Senin dan Kamis mantan istri Gading Marten itu mesti menyambangi Polda Metro Jaya.

Pemain Cek Toko Sebelah itu juga menekankan hal ini sama sekali tak mengganggu jadwal pekerjaannya.

"Nggak (berpengaruh) sih. Kurang lebih memang daerahnya di sekitar sini. Jadi memang biasa wara-wiri sekitar sini juga. Jadi masih sangat bisa diatur, bersyukur sekali," ujar Gisella Anastasia.

Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]

Sekedar diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca Juga: Gisel Ditemani Wijin Saat Wajib Lapor ke Polda Atas Kasus Video Syur

Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Resmi menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI