Nindy Ayunda Semangati Diri Sendiri Jelang Diperiksa Polisi

Senin, 18 Januari 2021 | 10:53 WIB
Nindy Ayunda Semangati Diri Sendiri Jelang Diperiksa Polisi
Nindy Ayunda [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Nindy akan diperiksa polisi terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Sebelum memenuhi panggilan polisi, Nindy sempat menyemangati diri sendiri lewat Insta Story. Pelantun Buktikan ini mengutip kalimat dari salah satu postingan akun Instagram.

"There will be better days. So please find strength in the wait," kata Nindy, Senin (18/1/2021).

Melalui kalimat tersebut, ia seolah optimis akan ada hari-hari baik yang bakal didapatkan. Kuncinya adalah dengan menemukan kekuatan dalam diri sendiri dan menunggu.

Baca Juga: Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Suami

Kabar soal pemeriksaan Nindy terhadap kasus suaminya, Askara telah dikonfirmasi Kanit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora. Penyanyi 32 tahun itu berstatus sebagai saksi, sementara sang suami sudah ditetapkan tersangka.

"Jadwal jam 10 pagi," kata Arif dihubungi, Minggu (17/1/2021) malam.

"Cuma belum ada konfirmasi dia (Nindy Ayunda) hadirnya jam berapa," ujarnya lagi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy.

Dalam surat tersebut Nindy diminta untuk memberikan kesaksian terkait kasus suaminya. Bukan hanya soal narkoba, tapi juga senapan api yang ditemukan di rumah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Suaminya

Suami Nindy, Askara Parasady Harsono ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, 7 Januari 2021.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Untuk itu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI