Suara.com - Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini imbas dari Raffi Ahmad berpesta usai disuntik vaksin Covid-19 bersama beberapa selebritas lainnya.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com lewat pesan singkat, Minggu (17/1/2021).
Raffi Ahmad tidak sendiri dalam acara yang disinyalir pesta ulang tahun bos KFC itu. Terpantau ada Gading Marten, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, Once Mekel hingga Ahok.
Ditanyai apakah rekan-rekannya tersebut akan dilibatkan dalam sidang, Nanang enggan berkomentar banyak.
"Kalau yang teknis begitu saya nggak bisa berkomentar," lanjutnya.
![Momen Raffi Ahmad divaksin Covid-19 [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/13/16565-momen-raffi-ahmad-divaksin-covid-19-youtube.jpg)
Sementara itu, Raffi Ahmad pun tak diwajibkan hadir dalam sidang gugatan perdata tersebut. Kehadirannya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," ungkapnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Boleh Tidak Hadir Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Prokes
Nantinya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.