Suara.com - Zaki vokalis Band Kapten dan Lucky Man ditangkap polisi di Bandung memiliki sabu. Dari pengakuannya, pemilik nama lengkap Ahmad Zaki mengonsumi sabu sejak 2015.
Meski sempat berhenti memakai sabu, Zaki kembali pada aktivitas terlarangnya itu sejak beberapa bulan terakhir. Ketika disidik oleh polisi, vokalis dengan suara khas ini pun mengungkap alasannya memakai sabu.
"Di awal tahun 2020, saya tercemplung lagi menggunakan sabu. Alasan saya karena kegiatan saya terhenti karena ada pandemi, jadi saya akhirnya terjerumus lagi," kata Zaki, di Polsek Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (15/1/2021), mengutip dari Ayobandung.com.
Zaki mengaku menggunakan sabu lantaran tidak memiliki kegiatan selama pandemi Covid-19. Tapi ia menegaskan bahwa teman-temannya sesama musisi tak ada yang terjerat narkoba seperti dirinya.
"Sebenarnya mengisi kekosongan, nggak ada kesibukan karena pandemi ini. Kalau kegiatan saya di musik justru nggak menggunakan, karena lingkungan saya nggak ada yang pakai. Teman-teman lain enggak ada yang pakai narkoba, justru saya terlepas dari kegiatan musisi, saya tuh kena lingkungan lain," katanya mengungkap.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, Zaki diamankan di kamar kosnya, tepatnya di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Rabu (13/1/2020).
"Kita amankan satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Kemudian, satu buah set alat hisap sabu bong atau pipet, satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," ujar Ricky.
Dari hasil pemeriksaan urine, Zaki dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Menurut pengakuannya, Zaki membeli sabu-sabu seharga Rp 250.000.
"Bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Meong (MG), yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.