Pakai Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:29 WIB
Pakai Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi
Ahmad Zaki, vokalis Band Kapten dan Lucky Man. [Instagram @hanri.a_a]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi dari Polrestbes Bandung menangkap seorang vokalis dari Band Kapten bernama Ahmad Zaki dalam kasus narkoba. Zaki ditangkap pada Rabu (13/1/2021).

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah, Zaki diamankan di kamar kosnya, di kawasan Jalan Cikondang 1 nomor 17 A RT 05 RW 20, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.29 gram. Zaki diamankan bersama rekannay berninisial SP alias Nono.

Ahmad Zaki, vokalis Band Kapten dan Lucky Man. [Instagram @hanri.a_a]
Ahmad Zaki, vokalis Band Kapten dan Lucky Man. [Instagram @hanri.a_a]

"Kemudian satu buah set alat hisap sabu alias bong atau pipet. Satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," ujar Ricky Herdansyah, mengutip Ayobandung.com Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: 6 Pelajar di Tulangbawang Sisihkan Uang Jajan untuk Pesta Sabu

Dari pengakuan Zaki, ia telah mendapatkan sabu dari bandar berinisial MG alias Meong. Ia membeli satu paket sabu seharga Rp 250 ribu. Saat ini, Meong sendiri masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pemeriksaan, Zaki mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Namun, pada 2018, Zaki sempat berhenti.

"Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," tuturnya.

Setelah dilakukan transfer uang, sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono.

Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Dalam Bakpau ke Penjara, Warga Jambi Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI