Suara.com - Pernikahan Arie Kriting dan Indah Sari tak direstui dari pihak perempuan. Bahkan dalam pernikahan itu, ayah dan saudara laki-laki Indah yang seharusnya bertindak sebagai wali, tidak hadir dalam pernikahan.
Gara-gara itu, banyak orang yang beranggapan kalau pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting tak salah. Lantas, bagaimana sebenarnya pernikahan Arie dan Indah menurut Islam?
Terkait hal tersebut, Suara.com mencoba menghubungi Ustaz Sholeh Mahmoed alias Ustaz Solmed untuk meminta pandangan pernikahan tersebut dalam hukum Islam. Disebutkannya, ketidakhadiran orangtua Indah, atau ayahnya sebagai wali tetap bisa membuat sah pernikahan.
Namun, dengan syarat, Indah Permatasari sudah meminta izin menikah. Kemudian sang ayah sudah menunjuk wali untuk menikahkan putrinya.
Baca Juga: Sebelum Nikahi Indah, Arie Kriting Tak Penuhi Tantangan Ini di Masjid
"Ya Kalau bapaknya sudah mewakilkan ke yang menikahkan ya sah," kata Ustaz Solmed kepada Suara.com, Rabu (13/1/2021).
Islam sebagai agama yang memudahkan tak memberatkan siapa yang wajib menjadi wali nikah. Meski yang utama menikahkan biasanya ayah kandung, namun beberapa faktor bisa membuat hal itu diwakilkan ke pihak lain.
"Kalau dalam pernikahan (Islam) kalau perempuan yang menikahkan adalah wali, kalau bicara wali yang utama kan bapaknya. Tapi kalau bapaknya tak bisa menikahkan, ada bapak yang ragu, yang takut, nggak biasa, maka dia mewakilkan ke orang lain. Jika yang mewakili ini sudah ada ijab kabul (pembicaraan) dengan si bapak, 'saya meminta kamu menikahkan anak saya', ya nggak ada masalah," jelas ustaz Solmed.
Menurut ustaz Solmed, restu dan wali adalah dua hal berbeda. Bisa saja pernikahan tidak direstui, namun menjadi sah karena ada wali yang sudah diberi amanah tadi.
"Restu dan orang mewalikan beda loh. Restu itu saya nggak suka aja bisa loh nggak merestui, tapi bisa jadi sah jika perwalian itu diserahkan ke orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Tak Direstui, Pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari Banjir Tangisan
"Banyak yang mewakilkan ke guru, saudara, atau ustaz. Jadi walau bukan bapaknya tapi kalau ada perwalian itu nggak masalah," katanya melanjutkan.
Terkait apakah ada orang lain yang mewakili ayahanda Indah Permatasari untuk menikahkan, hal tersebut harus dikroscek ke pihak-pihak yang bersangkutan langsung. Terutama pihak KUA tempat pernikahan tersebut digelar.
"Kalau gitu mesti ditanya ke KUA (siapa walinya) karena KUA yang melaksanakan," beber Ustaz Solmed.
"Kalau saya, dari sisi hukum Islam, walau bukan bapaknya yang menikahkan kalau itu bapaknya mewakilkan kepada yang menikahkan ya tetap sah. Walaupun tidak ada hitam di atas putih" pungkasnya.
Ibunda Indah, Nursyah sempat mengutarakan dirinya tak peduli apakah pernikahan putrinya itu sah atau tidak. Sebab, ayahanda dan saudara laki-laki Indah tak hadir dalam pernikahan putrinya itu dengan Arie Kriting.
Ibunda Indah bahkan enggan memberi selamat pada pernikahan putrinya itu. Ia bahkan mendoakan pernikahan Indah dan Arie tidak baik.