Suara.com - Kuasa hukum Aliff Alli, Asgar Sjafri membenarkan kliennya menikah siri dengan Aska Ongi. Alasannya karena saat itu Aska hamil lebih dahulu.
"Melakukan nikah siri karena kesibukan dan ibu Aska juga dalam keadaan mengandung. Lebih baik secara agama dulu," kata Asgar, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Awalnya setelah menjalani pernikahan siri, mereka bakal menikah secara resmi. Namun hal tersebut urung dilakukan karena Aliff Alli dan Aska Ongi akhirnya berpisah.
Baca Juga: Aliff Alli Lewati Masa Kritis, Tak Lagi Dirawat di Wisma Atlet
Bahkan Aska Ongi mengungkapkan Aliff Alli melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aska Ongi mengungkap, KDRT itu terjadi beberapa kali saat dirinya tengah mengandung. Saat usia kandungannya dua, empat sampai tujuh bulan.
Atas kejadian tersebut Aska Ongi melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya. Tidak hanya itu, adik aktor Miller Khan ini juga dilaporkan karena tak terima direkam tanpa izin. Dia melaporkan dengan pasal 40 UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 tentang UU ITE.