Suara.com - Pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang mengungkapkan alasan kliennya dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, bukan tempat rehabilitasi.
Menurut Santrawan, polisi tak menindak lanjuti surat rekomendasi rehabilitasi Tio Pakusadewo. Padahal, pada Mei 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI (BNNP) Jakarta telah memberikan surat rekomendasi agar bintang film Surat dari Praha ini direhabilitasi.
"Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi rehab dari BNNP. Makanya dalam pledoi jelas mengajukan rehab kembali," kata Santrawan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Tio Pakusadewo Tak Direhab, Kenapa Reza Artamevia Bisa?
"Kalau assessment ditindaklanjuti dari awal, dia sudah di rehab pastinya," kata Santrawan melanjutkan.
Santrawan menagaskan bahwa surat rekomendasi assessment tersebut diberikan langsung oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga.
"Ini resmi loh perintah undang-undang, dokter memberikan rekomendasi medis kenapa gak tidak ditindaklanjuti," kata Santrawan.
Kendati begitu, Santrawan meminta polisi agar segera memproses rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.
"Harapannya Tio Pakusadewo segera direhab. Itu saja sih," kata Santrawan menandaskan.
Baca Juga: Sama-sama Narkoba, Beda Perlakuan Tio Pakusadewo dengan 2 Artis Ini
Sidang Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada 19 Januari 2021 dengan agenda tanggapan dari jaksa soal pleidoi yang diajukan sang aktor.
Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.
Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.