Suara.com - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo kembali digelar hari ini, Selasa (12/1/2021). Sidang kali ini beragendakan pledoi atau nota pembelaan dan aktor 57 tahun itu menjalani sidang secara virtual.
Dalam pledoinya, Tio Pakusadewo keberatan dituntut penjara selama dua tahun. Bintang film Surat dari Praha ini pun berharap bisa mendapatkan rehabilitasi.
Apalagi pada Mei 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI (BNNP) Jakarta telah memberikan surat rekomendasi agar Tio Pakusadewo direhabilitas.
Baca Juga: Chacha Sherly Meninggal Dunia, Sassha Carissa Diduga Terlibat Prostitusi
"BNNP telah menerbitkan assessment bahwasanya terhadap terdakwa Irwan Susetyo Alias Tio Pakusadewo Bin Setyonoharjo wajib mendapat rehabilitasi medis," kata pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Santrawan menagaskan bahwa surat rekomendasi assessment tersebut diberikan langsung oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga.
"Secara jelas dia menyampaikan bahwasanya terhadap klien kami telah diberikan rekomendasi hasil assessment kepada penyidik," kata Santrawan menegaskan.
Santrawan menyayangkan penyidik tidak menindak lanjuti surat rekomendasi rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.
"Disayangkan sekali. Terbukti ternyata penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya sama sekali tidak menindak lanjuti hasil assessment yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan rehabilitasi medis terhadap klien kami," imbuh Santrawan.
Baca Juga: Tio Pakusadewo di Mata Anak, Tetap Pahlawan Meski Pecandu Narkoba
Sidang Tio Pakusadewo kembali digelar pada 19 Januari 2021 dengan agenda tanggapa jaksa atas pledoi terdakwa.
Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.
Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.