Suara.com - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tiba di Polda Metro Jaya selang dua jam setelah teman mainnya di video syur, Gisella Anastasi meninggalkan Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.
Nobu dan Gisel sapaan akrabnya seharusnya dijadwalkan wajib lapor pukul 10.00 WIB. Namun keduanya datang di waktu yang berbeda secara bergantian.
Mantan kru TV itu tak berkomentar banyak ketika ditanya alasan tak datang bersama janda anak satu itu.
Baca Juga: Gisel Pulang, Giliran Nobu Tiba di Polda Metro untuk Wajib Lapor
"Nggak (bareng Gisel)," kata Nobu singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2020).
"Nanti ya (wawancaranya) masuk dulu," sambungnya.
Pantauan Suara.com, Nobu tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada pukul 11.23 WIB. Dia datang dengan tampilan formal mengenakan kemeja panjang warna biru tua dan celana bahan berwana hitam.
Sebelumnya, Gisella Anastasia alias Gisel sudah lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul pada pukul 8.30 WIB, lebih cepat dari jam yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Seperti biasa, kedatangan Gisel tak diketahui awak media.
Baca Juga: TSK Video Syur, Gisel Tak Tahu Sampai Kapan Wajib Lapor ke Polda
Mantan istri Gading Marten itu dan teman mainnya, Michael Yukinobu De Fretes alias Nobi dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Setiap Senin dan Kamis GA mesti jalani wajib lapor nantinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, malam ini.
Sementara, penyidik kata Yusri terus melengkapi berkas perkara Gisella Anastasia agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Upaya melengkapi salah satunya meminta keterangan ahli ITE dan pornografi.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri menutup.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.