Suara.com - Tersangka kasus video syur artis Gisella Anstasia alias Gisel menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021). Kedatangannya ke sana untuk wajib lapor.
Pantauan Suara.com, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul pada pukul 8.30 WIB, lebih cepat dari jam yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 9.20 WIB, kekasih Wijaya ini keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime dengan tampilan kasual mengenakan kemeja putih dan celana jeans.
"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin, Kamis. Udah itu aja," kata Gisella Anastasia.
Sebelumnya, Gisella Anastasia alias Gisel diputuskan untuk tak ditahan usai diperiksa selama 9 jam lebih di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Kendati begitu, mantan istri Gading Marten itu dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Setiap Senin dan Kamis GA mesti jalani wajib lapor nantinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Baca Juga: Ayah Pemeran Lelaki di Video Syur Gisel Sakit, Kondisinya Lemah
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.