Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik

Sabtu, 09 Januari 2021 | 08:13 WIB
Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
Penyanyi Gisella Anastasia menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama sembilan jam, Artis Gisella Anastasia dicecar 49 pertanyaan usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video syur berdurasi 19 detik, Jumat (1/1/2021).

"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada saudari GA, semuanya bisa dijawab dipersangkakn dipasal 4 jo padal 29 UU no 44 juga di pasal 27 UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kendati begitu, Gisel sapaan akrabnya, tak ditahan pihak berwajib lantaran dinilai kooperatif pada hukum dan masih memiliki anak di bawah umur.

"GA kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Polisi Siap Olah TKP di Hotel Tempat Video Syur Gisella Anastasia Dibuat

"(Anaknya) Perlu bimbingan orangtua, khususnya ya ibu, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri Yunus melanjutkan.

Gisel harus melakoni aturan wajib lapor, sama seperti tersangka video syur lainnya yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Kata Yusri, Gisel harus lakukan wajib lapor seminggu dua kali.

"Setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri Yunus.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2020 lalu.

Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Baca Juga: Tak Ditahan, Gisella Anastasia Wajib Lapor Sepekan Dua Kali

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya setelah resmi menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Nobu menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Lelaki yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya," kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Gisella Anastasia menggelar konferensi pers pada 6 Januari kemarin.

"Saya berharap melalui pernyataan ini, bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga," kata Gisel di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan.

"Sekali lagi saya mohon maaf dengan kerendahan hati saya," imbuh mantan istri Gading Marten itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI