Tak Ditahan, Gisella Anastasia Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Jum'at, 08 Januari 2021 | 21:14 WIB
Tak Ditahan, Gisella Anastasia Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Penyanyi Gisella Anastasia menemui para awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel diputuskan untuk tak ditahan usai diperiksa selama 9 jam lebih di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Kendati begitu, mantan istri Gading Marten itu dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Penyanyi Gisella Anastasia menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Setiap Senin dan Kamis GA mesti jalani wajib lapor nantinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, malam ini.

Sementara, penyidik kata Yusri terus melengkapi berkas perkara Gisella Anastasia agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Upaya melengkapi salah satunya meminta keterangan ahli ITE dan pornografi.

Baca Juga: Gisella Anastasia Boleh Pulang Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka

"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri menutup.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Resmi menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Gisel Minta Doa dan Dukungan Jalani Proses Hukum

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya," kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Gisella Anastasia menggelar konferensi persnya, 6 Januari kemarin. "Saya berharap melalui pernyataan ini, bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga," kata Gisel di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan.

"Sekali lagi saya mohon maaf dengan kerendahan hati saya," imbuh mantan istri Gading Marten itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI