Suara.com - Sudah enam jam lebih artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Kepada Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta jangan berandai-andai soal kemungkinan Gisel ditahan atau tidak.
"Tunggu saja dulu, biar tim penyidik bekerja," kata Yusri dihubungi, sore ini.
Apa saja pertanyaan yang diajukan Gisel dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Yusri tak bisa mengungkap. Sebab kata dia hal itu sudah masuk materi pokok.
Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Nikita Mirzani: Seharusnya Tak Perlu, Tapi Sah-Sah Saja
"Itu kan rahasia ya," ujarnya.
Gisel sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB. Gisel tiba lebih awal dari yang dijadwalkan yakni pukul 10.00 WIB.
Pantauan Suara.com, Gisel tampak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Dia juga terlihat menggunakan masker N95 lengkap dengan face shield.
Setibanya di lokasi, mantan istri Gading Marten itu terlebih dahulu menjalani rapid test sebagaimana protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam perkara ini, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nobu merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Minta Maaf seperti Gisella Anastasia Sulit
Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang. Ajakan Gisel bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.
Seusai pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, Gisel dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.
Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.
Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.