Melaney Ricardo Komentari Pemeriksaan Gisel Hari Ini, Apa Katanya?

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:40 WIB
Melaney Ricardo Komentari Pemeriksaan Gisel Hari Ini, Apa Katanya?
Presenter Melaney Ricardo saat bertemu awak media di Kawasan Tandean, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Melaney Ricardo memberikan dukungan dan doanya untuk sang sahabat, Gisella Anatasia alias Gisel yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).

"Ya pokoknya tetap mensupport lah namanya teman. Selalu mensupport dan doa selalu," kata Melaney Ricardo di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan siang ini.

Ketika ditanya soal kesiapan mental janda satu anak itu, istri Tyson James ini tak banyak berkomentar. Dia mengaku belum bertemu lagi dengan Gisella Anastasia usai menyatakan permintaan maafnya ke publik belum lama ini.

Baca Juga: Komentari Kasus Video Syur Gisel, Melaney Ricardo : Kita Pasti Pernah Salah

"Kita belum ngobrol lagi, udah WhatsApp tapi belum ada kesempatan balas," tuturnya.

Seperti diketahui, kedatangan Gisella Anastasia sebagai tersangka menjadi kali pertama. Sebelumnya, ia dipanggil bersama teman tidurnya, Michael Yukinobu pada 4 Januari 2021.

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

Namun dia batal memenuhi panggilan lantaran bertepatan dengan jadwalnya menjemput sang putri di bandara.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Baca Juga: Melaney Ricardo Doakan Mental Gisella Anastasia

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI