Diam-Diam Penuhi Panggilan Penyidik Polda, Gisel Datang Lebih Pagi

Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:30 WIB
Diam-Diam Penuhi Panggilan Penyidik Polda, Gisel Datang Lebih Pagi
Penyanyi Gisella Anastasia menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Gisella Anastasia akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes.

Penyanyi yang akrab disapa Gisel itu mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB. Dia dijadwalkan jalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB.

Gisel tampil dengan kasual mengenakan baju putih serta masker warna senada. Di dalam ruangan Ditreskrimsus, ibu satu anak ini terlihat didampingi dua orang. 

Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Pelapor Video Syur 19 Detik Minta Setop Bully Gisel

Belum diketahui siapa sosok tersebut. Sebab pelantun Pencuri Hati ini belum bicara sejak kedatangannya pagi tadi.

Ini menjadi panggilan kedua bagi Gisella Anastasia setelah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, jebolan Indonesian Idol itu telah dipanggil pada awal tahun.

Ia rencananya dipanggil bersama teman teman tidurnya, Michael Yukinobu De Fretes yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun kekasih Wijin itu absen hadir.

Gisella Anastasia jalani pemeriksaan kasus video syur [Suara.com/Rena Pangesti]
Gisella Anastasia jalani pemeriksaan kasus video syur [Suara.com/Rena Pangesti]

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Gisella Anastasia Diminta Tak Mangkir Lagi

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI